Agar pelaksanaan TKA SD/MI berjalan lancar, berikut adalah teknis pelaksanaan yang harus siswa perhatikan:
Jadwal pelaksanaan TKA akan diumumkan melalui surat edaran resmi serta melalui laman resmi dan media sosial yang dimiliki Kementerian paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan.
Ujian TKA akan diselenggarakan di sekolah masing-masing dengan ketentuan telah memenuhi syarat sarana dan prasarana yang memadai.
Jumlah sarana komputer yang harus disediakan oleh sekolah yang melaksanakan TKA dalam satu hari adalah sejumlah komputer dengan minimal perbandingan 1 : 3 atau 1 komputer dapat digunakan oleh maksimal 3 orang peserta dalam 3 sesi berurutan.
Sekolah menggunakan sistem asesmen berbasis komputer dengan moda pelaksanaan yang dapat dipilih antara moda daring dan semi daring.
Sekolah wajib menyediakan petugas pendataan, proktor, teknisi, dan pengawas untuk membantu kelancaran selama ujian berlangsung.
Tata Tertib Peserta TKA
Seluruh peserta TKA wajib mematuhi tata tertib peserta TKA, yakni sebagai berikut:
Memasuki ruangan setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 15 (lima belas) menit sebelum TKA dimulai. Peserta yang terlambat hadir setelah TKA dimulai dengan toleransi waktu maksimal 15 (lima belas) menit dapat mengikuti tes setelah mendapat izin dari pengawas ruang.
Memasuki ruang TKA sesuai dengan sesi dan menempati tempat duduk yang telah disiapkan.
Dilarang membawa dan menggunakan catatan dan/atau perangkat komunikasi elektronik, alat atau piranti komunikasi dan optik, kamera, kalkulator, dan sejenisnya ke dalam ruang TKA.
Mengumpulkan tas dan buku di tempat yang telah disediakan.
Mengisi daftar hadir.
Masuk ke dalam (login) aplikasi TKA dengan menggunakan nama pengguna (username) dan kata sandi (password) sesuai kartu login yang diterima dari pengawas.
Mengikuti TKA sesuai dengan identitas yang terdaftar, dan tidak boleh diwakilkan atau dikerjakan oleh pihak lain dalam kondisi apa pun.
Mulai mengerjakan soal TKA setelah menekan tombol mulai.
Selama TKA berlangsung, hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dari pengawas ruang.
Selama TKA berlangsung, dilarang:
Membuat kegaduhan sehingga mengganggu kelancaran/ketertiban pelaksanaan TKA.
Melakukan kerja sama dengan peserta lainnya atau menyontek dalam melaksanakan TKA.
Menggunakan alat bantu atau meminta bantuan dari pihak lain dalam menjawab soal TKA.
Menggunakan joki dalam mengikuti TKA.
11. Segera menginformasikan kepada proktor dan/atau pengawas apabila terjadi kendala selama pelaksanaan TKA berlangsung.
12. Dilarang merekam dan/atau memfoto serta menyebarkan soal ujian.